Ong Kie Tjay

Penyelamat Klenteng di Masa Orde Baru

Ong Kie Tjay (1917–1985) adalah seorang tokoh Tri Dharma, pengusaha dan figur penting dalam komunitas Tri Dharma di Jawa Timur, khususnya Surabaya, yang dikenal sebagai pendiri Perhimpunan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) dan MARTRISIA (Majelis Rohaniawan Tri Dharma Se-Indonesia). Perannya krusial dalam menyelamatkan klenteng-klenteng dari kepunahan pada masa Orde Baru (tahun 1967).

Profil dan Latar Belakang Keluarga

Ong Kie Tjay merupakan tokoh sentral komunitas Tri Dharma di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Beliau lahir pada 6 Mei 1917 di Fu Qing, Fujian, Tiongkok, dan wafat di Surabaya pada 15 Maret 1985. Dalam kehidupan pribadinya, beliau dikenal memiliki keluarga yang sangat besar, dengan 40 orang anak (20 laki-laki dan 20 perempuan) dari empat orang istri. Selain sebagai pemuka agama, beliau adalah pengusaha sukses yang mengelola berbagai lini bisnis di Jawa Timur.

Kiprah sebagai Pengusaha dan Arsitek Mandiri

Sebagai pengusaha, Ong Kie Tjay memiliki portofolio bisnis yang luas di Surabaya dan Malang, antara lain:

Hotel:

Hotel Niagara (Lawang), Hotel Olympic (Surabaya), dan Hotel Himalaya (Surabaya).

Perusahaan:

NV Eng Jiang, NV Opera (Oesaha Perumahan Rakyat), dan Pabrik Ban Putra Agung di Surabaya.

Sosial dan Religi:

Pendiri Sekolah Tri Dharma dan TITD Gunung Sinar Buddha (Pit Yun Kiong) di Purwodadi, Jawa Timur.

Menariknya, meski hanya mengenyam pendidikan setingkat Sekolah Dasar (SD), beliau dikenal sebagai "Arsitek Mandiri" yang mendesain sendiri arsitektur Hotel Olympic dan Hotel Himalaya miliknya.

Penyelamat Klenteng di Masa Orde Baru

Peran Ong Kie Tjay yang paling krusial adalah menyelamatkan eksistensi klenteng di Indonesia dari kepunahan akibat tekanan politik Orde Baru.

 Beliau gigih memperjuangkan keberadaan kelenteng di masa Orde Baru ( Rezim Presiden Soeharto ) dengan mendirikan ”Perhimpunan Tempat Ibadat Tridharma” ( PTITD ) se-Jawa Timur di Surabaya pada tanggal 15 Mei 1967.

Organisasi ini kemudian diperluas menjadi PTITD se-Indonesia.

1. Penetapan nama ”Tridharma” dan klenteng sebagai badan keagamaan yang disebut sebagai ”Tempat Ibadat Tri Dharma” disingkat TITD. Diresmikan oleh Menteri Agama RI pada tanggal 19 November 1979.

2. Terbentuknya Tempat Ibadat Tridharma ( TITD )

* Atas perjuangan yang sangat gigih para Tokoh Tridharma yang dipimpin oleh Ong Kie Tjay pada tanggal 28 Juni 1967, Pangdam VIII Brawidjaja di Surabaya mengeluarkan SK : Kep-26/6/1967 yang isinya menetapkan mengganti istilah Kelenteng menjadi Tempat Ibadat Tri Dharma.

* Sehingga semenjak saat itu semua Klenteng-Klenteng yang menjadi anggota dari Perhimpunan Tempat Ibadat Tri Dharma telah merubah namanya menjadi Tempat Ibadat Tridharma ( TITD ).

* Pada tanggal 6 Desember 1967, Pemerintah mengeluarkan instruksi Presiden Republik Indonesia No. 14 tahun 1967 Tentang Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina.

* Dimana hal tersebut membatasi ruang gerak untuk ibadah dan Adat Istiadat Cina.

* Pada tanggal 19 November 1979, Menteri Agama mengeluarkan Surat Keputusan No. H/31/SK/1979, yang isinya:

1. Menetapkan Perhimpunan Tempat Ibadat Tridharma se Indonesia sebagai badan keagamaan.

2. Semua badan yang menjadi anggota Perhimpunan Tempat Ibadat Tridharma adalah termasuk sebagai badan keagamaan menurut point pertama.

3. Perjuangan Pengurus Perhimpunan Tempat Ibadat Tridharma ( PTITD )

Pembentukan MARTRISIA dan Pengakuan Pemerintah

Seiring berkembangnya pergerakan, Majelis Rohaniawan Tri-Dharma Se-Indonesia (Surabaya) dan Majelis Rohaniwan Tridharma Indonesia (Jakarta) sepakat untuk bersatu.

Pada 22 September 1979, Ong Kie Tjay bersama Sasanaputera Satyadharma (wakil wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat) resmi mendirikan MARTRISIA (Majelis Rohaniawan Tridharma Seluruh Indonesia) yang berpusat di Surabaya. Keberhasilan perjuangan ini semakin diperkuat dengan terbitnya SK Menteri Agama No. H/31/SK/1979 pada 19 November 1979, yang secara resmi mengakui PTITD se-Indonesia sebagai badan keagamaan yang sah di mata negara.

Perjuangan Menuju Pencabutan Diskriminasi

Semangat perjuangan Ong Kie Tjay dilanjutkan oleh PTITD dan MARTRISIA di bawah pimpinan Ongko Prawiro. Memasuki era reformasi, organisasi ini secara intensif mendesak pemerintah untuk menghapuskan aturan diskriminatif melalui surat resmi nomor Khusus/PTITD/X/99 pada 5 Oktober 1999 dan surat susulan tanggal 27 November 1999. Surat yang ditujukan langsung kepada Presiden RI tersebut menjadi tonggak formal dalam menuntut keadilan hak sipil dan keagamaan.

Fokus utama perjuangan mereka adalah mendesak pencabutan Inpres No. 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina. Selain itu, mereka menegaskan posisi hukum PTITD sebagai badan keagamaan murni. Tujuannya agar pembinaan umat Tri Dharma dilakukan secara independen oleh instansi terkait tanpa lagi dikaitkan dengan sentimen etnisitas atau hambatan regulasi yang tidak relevan.

Upaya gigih selama puluhan tahun ini akhirnya mencapai puncaknya pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Pada 17 Januari 2000, terbitlah Keppres No. 6 Tahun 2000 yang resmi mencabut Inpres No. 14/1967. Keputusan bersejarah ini menjadi titik balik demokrasi Indonesia, yang menjamin kebebasan penuh bagi umat Tri Dharma dalam menjalankan agama dan adat istiadat mereka tanpa rasa takut.

Sumber: Nawasura, Buletin Tridharma, Edisi 5 Mei 2014:21

Tks
🙏🙏🙏
Admin